Salah satu mengapa kita harus ber-Zakat melalui BAZNAS adalah adanya Dasar Hukum yang Kuat dan Jelas, yaitu :
- Al-Qur’an dan al-Hadist
- Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat – Download
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat – Download
- Instruksi Presiden Ri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat – Download
- Instruksi Gubernur Jatim Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Pada Unit Kerja Provinsi Jawa Timur – Download
- Surat Edaran Bupati Bojonegoro tentang Pemberian Rekomendasi BAZNAS Kabupaten Bojonegoro – Download
- Surat Edaran Bupati Bojonegoro Tentang Himbauan Zakat Infaq dan Shodaqoh – Download
- Surat Edaran Bupati Bojonegoro Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan Shodaqoh (Untuk SKPD dan BUMD — Download ) (Untuk Instansi Vertikal — Download )
- Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Di Kabupaten Bojonegoro Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bojonegoro – Download
______________________________
LAIN-LAIN :
- Zakat bisa menjadi Pengurang Bruto Wajib Pajak, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No Per-11/PJ/2018 – Download